Kamis, 29 November 2012

SMK3


BAB I
PENDAHULUAN


A.  Latar Belakang
Terjadinya kecelakaan di tempat kerja sebagian besar disebabkan oleh faktor manusia dan sebagian kecil disebabkan oleh faktor teknis. Oleh karena itu untuk menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, serta sumber produksi, proses produksi dan lingkungan kerja dalam keadaan aman maka perlu penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen yang secara keseluruhan meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebajikan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Banyak hal yang melatarbelakangi adanya SMK3 di Indonesia, antara lain:
1.        K3 masih belum mendapatkan perhatian yang memadai semua pihak
2.        Kecalakaan kerja yang terjadi masih tinggi
3.        Pelaksanaan pengawasan masih bersifat parsial dan belum menyentuh aspek manajemen
4.        Relatif rendahnya komitmen pimpinan perusahaan dalam hal K3
5.        Kualitas tenaga kerja berkorelasi dengan kesadaran atas K3
6.        Tuntutan global dalam perlindungan tenaga kerja yang diterapkan oleh komunitas perlindungan hak buruh internasional
7.        Desakan LSM internasional dalam hal hak tenaga kerja untuk mendapatkan perlindungan.
Untuk itu diperlukan suatu sistem penanggulangan bahaya yang disebut dengan sistem keselamatan dan kesehatan kerja, dan salah satu indikator penting pelaksanaannya adalah penerapan sistem manajemen K3.


B.  Tujuan penulisan
1.    Untuk mengetahui dasar hukum dari adanya Sistem Manajemen K3.
2.    Untuk mengetahui defenisi Sistem Manajemen K3.
3.    Untuk mengetahui tujuan dan sasaran Sistem Manajemen K3.
4.    Untuk mengetahui manfaat adanya sistem Sistem Manajemen K3.
5.    Untuk mengetahui klausa dan elemen pada Sistem Manajemen K3.
6.    Untuk mengetahui Teknik Pengelolaan Keselamatan Kerja.
7.    Untuk mengetahui Perbandingan SMK3 di Indonesia dengan Sistem Manajemen Lainnya.
Untuk mengetahui audit dan sertifikasi Sistem Manajemen K3.
 
BAB II
PEMBAHASAN

A.  Dasar Hukum
1.      Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945
2.      Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2912)
3.      Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918).
4.      Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : Per. 05/Men/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
5.     Undang-Undang Nomor tentang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.

B.  Pengertian Sistem Manajemen K3
Secara normatif sebagaimana terdapat pada PER.05/MEN/1996 pasal 1, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen keseluruhan  yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

C.  Tujuan dan Sasaran Sistem Manajemen K3
Tujuan dan sasaran sistem Manajemen K3 adalah terciptanya sistem K3 di tempat kerja yang melibatkan segala pihak sehingga dapat mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja dan terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.
Tujuan tersebut dicapai dengan melalui tahapan utama berikut:
1.        Identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian resiko.
2.        Penyebarluasan, penerapan dan monitoring rencana K3.
3.        Pengukuran, analisis dan perbaikan secara kontinyu dari kinerja K3.

D.   Manfaat Penerapan SMK3
Penerapan SMK3 juga mempunyai banyak manfaat bagi industri kita antara lain:
Manfaat Langsung:
-     Mengurangi jam kerja yang hilang akibat kecelakaan kerja.
-     Menghindari kerugian material dan jiwa akibat kecelakaan kerja.
-     Menciptakan tempat kerja yang efisien dan produktif karena tenaga kerja merasa aman dalam bekerja.
Manfaat tidak langsung :
-     Meningkatkan image market terhadap perusahaan.
-     Menciptakan hubungan yang harmonis bagi karyawan dan perusahaan.
-     Perawatan terhadap mesin dan peralatan semakin baik, sehingga membuat umur alat semakin lama.

E.  Klausa Sistem Manajemen K3
Sistem Manajemen K3 wajib dilaksanakan oleh perusahaan disemua sektor dan terintegrasi dengan sistem Manajemen Perusahaan, sebagaimana terdapat pada lampiran I PER.05/MEN/1996. Dan perusahaan harus Memenuhi Persyaratan Minimum 5 prinsip dasar  dan 12 elemen yang mempengaruhi adanya Sistem Manajemen K3, yang mana akan dijabarkan dalam table di bawah ini:
Prinsip Dasar
Pedoman Penerapan
Elemen Audit
1.       Penetapan Kebijakan K3
2.       Perencanaan Penerapan K3
3.       Penerapan K3
4.       Pengukuran, Pemantauan, dan Evaluasi Kinerja K3
5.       Peninjauan secara teratur untuk meningkatkan kinerja K3 secara berkesinambungan

1.     Komitmen dan kebijakan
    1.1 Kepemimpinan dan
          komitmen
    1.2 Initial Review
    1.3 Kebijakan K3
2. Perencanaan
    2.1 Perencaan identitas   
         bahya penilaian resiko dan pengendalian  resiko
2.2 Per. per uu dan persyaratan lainnya
   2.3 Tujuan dan sasaran
   2.4 Indikator kinerja
   2.5 Perenc awal dan perenc. kegiatan yg berlangsung
3. Penerapan
    3.1 Jaminan kemampuan
    3.2 Kegiatan pendukung
    3.3 Ident SB, penilaian dan pengendalian resiko
4. Pengukuran dan evaluasi
    4.1 Inspeksi dan  pengujian
    4.2 Audit SiMK3
   4.3 Tindakan perbaikan dan pencegahan
5. Tinjauan ulang dan peningkatan pihak manajemen
1.       Pembangunan dan Pemeliharaan Komitmen
2.       Pendokumentasian Strategi
3.       Peninjauan Ulang Desain dan Kontrak
4.       Pengendalian Dokumen
5.       Pembelian
6.       Keamanan Bekerja Berdasarkan SiMK3
7.       Standar Pemantauan
8.       Pelaporan dan Perbaikan
9.       Pengelolaan material dan perpindahannya
10.    Pengumpulan dan penggunaan data
11.    Audit SiMK3
12.    Pengembangan Ketrampilan dan Kemampuan


1.    Komitmen dan Kebijakan
1.1.      Kepemimpinan dan Komitmen
            1.1.1 Organisasi K3
            1.1.2 Menyediakan anggaran, SDM dan sarana
            1.1.3 Penetapan tanggung jawab, wewenang dan kewajiban
            1.1.4 Perencanaan K3
            1.1.5 Melakukan penilaian
1.2.      Tinjauan Awal K3
            1.2.1 Identifikasi kondisi dan sumber bahaya
            1.2.2 Pengetahuan dan peraturan perundangan K3
            1.2.3 Pembandingkan penerapan
            1.2.4 Meninjau sebab dan akibat
            1.2.5 Efisiensi dan efektifitas
1.3.      Kebijakan K3

2.    Perencanaan
2.1.      Perencanaan Identifikasi Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Resiko
2.2.      Peraturan Perundangan dan Persyaratan Lainnya
2.3.      Tujuan dan Sasaran
            2.3.1 Dapat diukur
            2.3.2 Satuan/indicator pengukuran
            2.3.3 Sasaran pencapaian
            2.3.4 Jangka waktu pencapaian
2.4.      Indikator Kinerja
2.5.      Perencanaan Awal dan Perencanaan Kegiatan yang Sedang Berlangsung

3.    Penerapan
3.1.      Jaminan Kemampuan
3.1.1.      SDM, Sarana dan Dana
3.1.2.      Integrasi
3.1.3.      Tanggung Jawab dan Tanggung Gugat
3.1.4.      Konsultasi, Motivasi dan Kesadaran
3.1.5.      Pelatihan dan Kompensasi
3.2.      Kegiatan Pendukung
3.2.1.      Komunikasi
3.2.2.      Pelaporan
3.2.3.      Pendokumentasian
3.2.4.      Pengendalian Dokumen
3.2.5.      Pencatatan dan Manajemen Informasi
3.3.      Identifikasi Sumber Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Resiko
3.3.1.      Identifikasi Sumber Bahaya
3.3.2.      Penilaian Resiko
3.3.3.      Tindakan Pengendalian
3.3.4.      Perancangan dan Rekayasa
3.3.5.      Pengendalian Administratif
3.3.6.      Tinjauan Ulang Kontrak
3.3.7.      Pembelian
3.3.8.      Prosedur Menghadapi keadaan darurat dan Bencana
3.3.9.      Prosedur Menghadapi Insiden
3.3.10.   Prosedur Rencana Pemulihan Keadaan Darurat


4.    Pengukuran dan Evaluasi
4.1.      Inspeksi dan Pengujian
            4.1.1 Personel berpengalaman dan berkeahlian
            4.1.2 Catatan terpelihara dan tersedia
            4.1.3 Peralatan dan metode yang memadai
4.1.4   Tindakan perbaikan dan ketidaksesuaian
4.1.5   Penyelidikan atas insiden
4.1.6   Temuan dianalisa dan ditinjau ulang
4.2      Audit SMK3
4.2.1     Dilakuan secara berkala
4.2.2     Personel berkompeten
4.2.3     Tinjauan ulang dari hasil audit
4.3.      Tindakan Perbaikan dan Pencegahan
            Hasil temuan pemantauan, audit dan tinjauan ulang SMK3 digunakan untuk perbaikan dan pencegahan

5.    Tinjauan Ulang dan Peningkatan oleh Pihak Manajemen
5.1     Evaluasi penerapan kebijakan K3
5.2     Tujuan,sasaran dan kinerja K3
5.3     Hasil temuan audit SMK3
5.4     Evaluasi efektifitas penerapan SMK3 dan kebutuhan untuk mengubahnya

F.   Teknik Pengelolaan Keselamatan Kerja
            Dalam usaha mengelola keselamatan kerja, setiap organisasi mempunyai cara dan style yang berlainan.
Beberapa teknik yan dipakai antara lain:
1.         Pemakaian peraturan-peraturan :
       -    Policy Perusahaan
       -    Standar-standar
       -    Guidelines
2.         Safety Committee
3.         Safety Audit atau Inspeksi
4.         Job Safety Analyses
5.         Safety Training Observation Program
6.         Good House keeping
7.         Award Program

1.        Peraturan-Peraturan Keselamatan Kerja
            Untuk menjaga dan mengurangi resiko terjadinya kecelakaan kerja, Manager dapat mengeluarkan peraturan-peraturan yang mengikat dan lindungi dengan sanksi-sanksi jabatan.
Peraturan-peraturan diatas dapat berupa:
-          Policy Perusahaan : Mengatur konsep-konsep dasar yang menjamin terlaksananya program keselamatan kerja di perusahaan termasuk sistem pelaporan dan recording.
-          Standard Safety : Menentukan syarat minimal praktek dan kondisi operasi yang harus dipenuhi.
Contoh :
-       Zero energy
-       In building vehicle
-       Lockout and Tag
-       Work permit, dilarang merokok dsb.
-          Guideline Mengeluarkan prosedur-prosedur pelaksanaan good safety practise.
Contoh :
-       Pemeliharaan peralatan safety
-       Prosedur kerja
-       Pertolongan pertama
-       Fire Fighting
 
2.        Safety Committee
            Safety committee adalah suatu lembaga teknis yang membantu pimpinan perusahaan atau manajer khusus menyangkut persoalan keselamatan kerja. Badan ini sebaiknya tidak mengambil alih tanggung jawab persoalan keselamatan kerja dalam perusahaan.

Beberapa fungsi safety committee adalah:
-          Bertukar pikiran dan advise
-          Membantu pimpinan dalam membuat program-program safety
-          Mengevaluasi efektifitas program-program yang ada
-          Mengusulkan perbaikan program safety yang ada
Keanggotaan:
-          Manajer sebagai ketua
-          Personalia sebagai sekretaris
-          Kepala bagian-bagian dalam perusahaan
-          Safety coordinator
Struktur Kenggotaan SMK3


 












Text Box: INSPEKSI

UNIT TEKNIK & MUTU





Cara kerja komite ini adalah sebagai berikut:
-          Mengadakan rapat secara periodik (misalnya bulanan)
-          Membahas kasus-kasus kritis hasil audit
-          Membahas laporan follow up dari safety coordinator
3.        Safety Audit
            Safety audit adalah aktifitas pemeriksaan (inspeksi) yang dilakukan seseorang atau beberapa orang yang telah ditentukan secara periodik, khusus memperhatikan praktek-praktek dan kondisi yang ditemui diseluruh areal perusahaan. Untuk menjamin efektifitasnya audit ini harus dilakukan secara recorded (check list, audit list, dan sebagainya) tidak boleh secara lisan.

4.        Job Safety Analyses
            JSA adalah analisa detail atas semua elemen kerja setiap karyawan dengan menonjolkan resiko-resiko yang mungkin terjadi dalam pekerjaan sehari-hari karyawan yang bersangkutan. JSA dibuat oleh supervisor bersama-sama dengan karyawan yang bersangkutan. Sebelum memulai pekerjaan setiap karyawan harus mempelajari dan menghayati JSA yang dipersiapkan untuknya. Kegunaan lain dari JSA adalah:
-          Memudahkan penelitian methode improvement
-          Bahan Training
-          Memudahkan pelaksanaan penggantian karyawan

5.        Safety Training Observation Program
            STOP adalah suatu teknik mendidik dan membiasakan setiap karyawan untuk mengidentifikasi unsafe act dan unsafe condition yang ditemuainya.
Manfaat program ini adalah :
-          Melatih karyawan menangkap resiko kecelakaan kerja, dan selalu waspada.
-          Melatih karyawan menganalisa dan melaporkan observeasinya.
-          Mengundang karyawan untuk mengambil tindakan setempat agar karyawan lain terhindar dari kemungkinan kecelakaan kerja.
 
6.        Good Housekeeping
            Good Housekeeping adalah syarat penting untuk setiap safety program. Kebersihan dan keteraturan tempat kerja adalah faktor-faktor yang memberi impresi sekilas mengenai karakter suatu lingkungan kerja.

7.        Award Program
            Award program dilaksanakan sebagai motivasi dan recognition atas usaha bersama yang telah berhasil memelihara tingkat keselamatan kerja yang tinggi.
Award dapat diberikan dalam bentuk:
-          Uang
-          Promosi
-          Sertifikat
G.    Perbandingan SMK3 di Indonesia dengan Sistem Manajemen Lainnya
OHSAS
ILO-OSH Guidelines
SMK3
No.
Klausa
No.
Klausa
No.
1.
Scope
1.0
Objective
BAB I-2
2.
Reference publication
-
-
 
3.
Term & definition
-
-
I-1
4.
OHS-MS elements
3.0
The OSH-MS in organization
-
4.1
General Requirement
3.0
The OSH-MS in organization
-
4.2
OHS Policy
3.1
OSH policy
1.3
4.3
Planning
3.7
3.8
Initial review
Planning, Develop., Implement.
2.
4.3.1
Planning for hazard identify, risk assessment & control
3.10
3.10.1
3.10.2
3.10.5
Hazard Prevention
Prevention & control measure
Management of change
Contracting
2.1
 
4.3.2
Legal & other requirement
3.7.2
3.10.1.2
Initial review
Hazard Prevention
1.2
2.2
4.3.3
Objectives
3.8
3.9
3.16
Planning, Develop., Implement.
OSH objective
Continual improvement
2.3
2.4
4.3.4
OHS Management Program
3.8
Planning, Develop., Implement.
2.5
4.4
Implementation & operation
-
-
3
4.4.1
Structure & responsibility
3.3
3.8
Responsibility & accountability
Planning, Develop., Implement.
3.1.1
3.1.3
4.4.2
Training, Awareness, & competency
3.2
3.4
Worker participation
Competence and training
3.1.4
4.4.3
Consultation & Communication
3.2
3.6
Worker participation
Communication
3.1.5
4.4.5
Documentation
3.5
OSH-MS documentation
3.2.3
4.4.6
Operational Control
3.10.2
3.10.4
3.10.5
Management of change
Procurement
Contracting
3.3.4
3.3.6
3.3.7
4.4.7
Emergency preparedness & response
3.10.3
Emergency preventtion, prepared & response
3.3.8
4.5
Checking & corective action
-
-
4.3
4.5.1
Performance measurement & monitoring
3.11
Performance monitor & measure
3.2.5
4.1
4.5.2
Accident, Incident, nonconfor mance & corrective preventive act
3.12
3.15
Investiveigasi…….
Preventive corective action
3.3.9
3.3.10
4.5.3
Records & record management
3.5
OSH-MS documentation
3.2..2
4.5.4
Audit
3.13
Audit
4.2
4.6
Management Review
3.14
Management Review
5

Dari data diatas tampak bahwa SMK3 yang dilaksanakan di Indonesia sudah cukup representatif dibandingkan dengan standard internasional seperti OHSAS atau ILO OSH guidelines.
Kekurangan yang paling dasar adalah peraturan pendukung mengenai K3 yang masih terbatas dibandingkan dengan organisasi internasional. Tapi hal ini masih dapat dimaklumi karena masalah yang sama juga dirasakan oleh negara-negara di Asia dibandingkan negara Eropa atau Amerika, karena memang masih dalam tahap awal.
Selain itu sertifikasi SMK3 yang hanya dapat dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja (Pemerintah) dirasakan kurang membantu promosi terhadap SMK3 dibandingkan dengan sertifikasi ISO series, OHSAS, KOHSA (korea), yang juga menggunakan badan sertifikasi swasta.
Dan yang utama tentunya adalah peran aktif dari pengusaha Indonesia yang masih belum mengutamakan K3 di Industrinya karena masalah klasik yaitu cost. Jadi, dengan banyaknya keuntungan dalam penerapan SMK3 serta standarisasi SMK3 di Indonesia yang cukup representatif  bukankah saatnya bagi Industri Indonesia untuk melaksanakan SMK3 sesuai PER.05/MEN/1996 baik industri skala kecil, menengah, hingga besar. Sehingga bersama-sama menjadi industri yang kompetitif, aman, dan efisien dalam menghadapi pasar terbuka.

H.      Audit dan Sertifikasi SMK3
1.        Audit SMK3
a.       Definisi audit SMK3
           Alat untuk mengukur besarnya keberhasilan pelaksanaan dan penerapan SiMK3 di tempat kerja
           Pemeriksaan secara sistimatik
           Audit dilakukan secara independen
           Audit SMK3 dilakukan oleh Badan Audit independen
b.      Badan Audit SMK3
           Status Perusahaan BUMN atau Swasta Nasional
           Memiliki jaringan minimal 10 Kacab di Tk Propinsi
           Memiliki bukti Wajib Lapor Ke-TK-an
           Memiliki minimal 10 Auditor eksternal senior dan 20 Auditor junior
           Pengalaman dalam audit system
c.       Auditor
Persyaratan Auditor Eksternal Senior
           Pengalaman sebagai Auditor Eksternal SMK3 minimal 1 th
           Telah melaksanakan Audit kesesuaian dari Audit  Eksternal SMK3 minimal 10 kali
           Telah menjadi ketua tim audit dari Audit Eksternal SMK3 minimal 3 kali
           Telah melakukan verifikasi laporan Audit Eksternal minimal 3 kali

2.        Sertifikasi SMK3
Akhir-akhir ini kita melihat banyak perusahaan telah mendapatkan sertifikasi OHSAS 18001, SMK3 dan ISO 14001. Ini merupakan fenomena yang baik dimana banyak perusahaan sudah memiliki komitmen untuk peningkatan kinerja dibidang K3 dan lingkungan hidup dengan pendekatan sistem dan proses yang terstruktur. Hanya saja sangat disayangkan kalau dalam proses mendapatkan sertifikasi tersebut perusahaan mengembangkan sistem manajemennya dengan cara yang terpisah-pisah antara system manajemen K3 dan lingkungan hidup sehingga terjadi proses dan prosedur yang saling tumpang tindih yang berdampak pada penggunaan sumberdaya yang tidak efisien dan efektif.
-          Sertifikasi SMK3 adalah bukti pengakuan tingkat pemenuhan penerapan peraturan perundangan SMK3
-          Proses sertifikasi SMK3 suatu perusahaan dilakukan oleh Badan Audit Independen melalui proses audit SMK3
-          Sertifikat SMK3 diberikan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi

BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan :
1.        Penerapan SMK3 wajib berdasarkan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003
2.        SMK3 merupakan pendekatan partisipatif pelaksanaan K3  dalam merubah perilaku K3
3.        SMK3 merupakan aspek penting dalam pelaksanaan manajemen resiko, khususnya dalam mengendalikan resiko

A.  Saran
Penerapan Sistem Manajemen K3 harus lebih dioptimalkan sebagai bagian dari sistem kesehatan dan keselamatan kerja. Pemerintah perlu membuat undang-undang yang lebih tegas di dalam mengatur sangsi-sangsi terhadap pelanggar undang-undang tentang kesehatan dan keselamatan kerja. Selain itu kesadaran dari perusahaan tentang kesehatan dan keselamatan kerja juga harus lebih ditingkatkan. Karena pada umumnya kecelakaan-kecelakaan kerja yang terjadi di dunia industri adalah akibat faktor kelalaian manusia.

DAFTAR RUJUKAN

Safety.do.tim. 2010. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, (Online), (http://www.safetydo.com/2010/12/dasar-hukum-SMK3-.html), diakses 26 September 2012.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 05. 2010. Jakarta: Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia.
Silalahi, Bennett N.B. [dan] Silalahi,Rumondang.1991. Manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.[s.l]:Pustaka Binaman Pressindo.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar