BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Terjadinya kecelakaan
di tempat kerja sebagian besar disebabkan oleh faktor manusia dan sebagian
kecil disebabkan oleh faktor teknis. Oleh karena itu untuk menjamin keselamatan
dan kesehatan tenaga kerja, serta sumber produksi, proses produksi dan
lingkungan kerja dalam keadaan aman maka perlu penerapan Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut SMK3 adalah bagian
dari sistem manajemen yang secara keseluruhan meliputi struktur organisasi,
perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan
pemeliharaan kebajikan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka
pengendalian resiko yang berkaitan dengan kerja guna terciptanya tempat kerja
yang aman, efisien dan produktif.
Banyak hal yang
melatarbelakangi adanya SMK3 di Indonesia, antara lain:
1.
K3 masih belum mendapatkan perhatian yang memadai semua pihak
2.
Kecalakaan kerja yang terjadi masih tinggi
3.
Pelaksanaan pengawasan masih bersifat parsial dan belum menyentuh aspek
manajemen
4.
Relatif rendahnya komitmen pimpinan perusahaan dalam hal K3
5.
Kualitas tenaga kerja berkorelasi dengan kesadaran atas K3
6.
Tuntutan global dalam perlindungan tenaga kerja yang diterapkan oleh
komunitas perlindungan hak buruh internasional
7.
Desakan LSM internasional dalam hal hak tenaga kerja untuk
mendapatkan perlindungan.
Untuk
itu diperlukan suatu sistem penanggulangan bahaya yang disebut dengan sistem keselamatan
dan kesehatan kerja, dan salah satu indikator penting pelaksanaannya adalah
penerapan sistem manajemen K3.
B.
Tujuan
penulisan
1. Untuk
mengetahui dasar hukum dari
adanya Sistem Manajemen K3.
2. Untuk
mengetahui defenisi Sistem Manajemen
K3.
3. Untuk
mengetahui tujuan dan sasaran Sistem
Manajemen K3.
4. Untuk
mengetahui manfaat adanya sistem
Sistem Manajemen K3.
5. Untuk
mengetahui klausa dan elemen pada
Sistem Manajemen K3.
6. Untuk
mengetahui Teknik Pengelolaan Keselamatan Kerja.
7. Untuk
mengetahui Perbandingan SMK3 di Indonesia dengan Sistem Manajemen Lainnya.
Untuk mengetahui
audit dan sertifikasi Sistem Manajemen K3.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Dasar Hukum
1. Pasal
27 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945
2. Undang-undang
Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2912)
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970
tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor
1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918).
4.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : Per. 05/Men/1996 tentang Sistem
Manajemen Keselamatan
dan Kesehatan Kerja
5. Undang-Undang Nomor tentang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.
B.
Pengertian Sistem Manajemen K3
Secara
normatif sebagaimana terdapat pada PER.05/MEN/1996 pasal 1, Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen
keseluruhan yang meliputi struktur
organisasi, perencanaan, tanggung
jawab,
pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan,
pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan
dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan
kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
C.
Tujuan dan
Sasaran Sistem Manajemen K3
Tujuan dan sasaran sistem Manajemen K3 adalah terciptanya
sistem K3 di tempat kerja yang melibatkan segala pihak sehingga dapat mencegah
dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja dan terciptanya tempat
kerja yang aman, efisien, dan produktif.
Tujuan tersebut dicapai
dengan melalui tahapan utama berikut:
1.
Identifikasi bahaya,
penilaian dan pengendalian resiko.
2.
Penyebarluasan,
penerapan dan monitoring rencana K3.
3.
Pengukuran,
analisis dan perbaikan secara kontinyu dari kinerja K3.
D. Manfaat Penerapan SMK3
Penerapan SMK3 juga mempunyai banyak manfaat bagi industri kita antara
lain:
Manfaat Langsung:
- Mengurangi jam kerja yang hilang akibat
kecelakaan kerja.
- Menghindari kerugian material dan jiwa
akibat kecelakaan kerja.
- Menciptakan tempat kerja yang efisien
dan produktif karena tenaga kerja merasa aman dalam bekerja.
Manfaat tidak
langsung :
- Meningkatkan
image market terhadap perusahaan.
- Menciptakan
hubungan yang harmonis bagi karyawan dan perusahaan.
- Perawatan terhadap mesin
dan peralatan semakin baik, sehingga membuat umur alat semakin lama.
E.
Klausa
Sistem Manajemen K3
Sistem Manajemen K3 wajib
dilaksanakan oleh perusahaan disemua sektor dan terintegrasi dengan sistem
Manajemen Perusahaan, sebagaimana terdapat pada lampiran I
PER.05/MEN/1996. Dan perusahaan harus Memenuhi
Persyaratan Minimum 5 prinsip dasar dan
12 elemen yang mempengaruhi adanya Sistem Manajemen K3, yang mana akan
dijabarkan dalam table di bawah ini:
Prinsip Dasar
|
Pedoman Penerapan
|
Elemen Audit
|
1. Penetapan
Kebijakan K3
2. Perencanaan
Penerapan K3
3. Penerapan
K3
4. Pengukuran,
Pemantauan, dan Evaluasi Kinerja K3
5. Peninjauan
secara teratur untuk meningkatkan kinerja K3 secara berkesinambungan
|
1. Komitmen
dan kebijakan
1.1 Kepemimpinan dan
komitmen
1.2 Initial
Review
1.3 Kebijakan K3
2.
Perencanaan
2.1 Perencaan identitas
bahya penilaian resiko dan
pengendalian resiko
2.2
Per. per uu dan persyaratan lainnya
2.3 Tujuan dan sasaran
2.4 Indikator kinerja
2.5 Perenc awal dan perenc. kegiatan yg
berlangsung
3.
Penerapan
3.1 Jaminan kemampuan
3.2 Kegiatan pendukung
3.3 Ident SB, penilaian dan pengendalian
resiko
4.
Pengukuran dan evaluasi
4.1 Inspeksi dan pengujian
4.2 Audit SiMK3
4.3 Tindakan perbaikan dan pencegahan
5.
Tinjauan ulang dan peningkatan pihak manajemen
|
1. Pembangunan
dan Pemeliharaan Komitmen
2. Pendokumentasian
Strategi
3. Peninjauan
Ulang Desain dan Kontrak
4. Pengendalian
Dokumen
5. Pembelian
6. Keamanan
Bekerja Berdasarkan SiMK3
7. Standar
Pemantauan
8. Pelaporan
dan Perbaikan
9. Pengelolaan
material dan perpindahannya
10. Pengumpulan
dan penggunaan data
11. Audit
SiMK3
12. Pengembangan
Ketrampilan dan Kemampuan
|
1. Komitmen dan
Kebijakan
1.1. Kepemimpinan dan
Komitmen
1.1.1 Organisasi K3
1.1.2 Menyediakan anggaran, SDM dan
sarana
1.1.3 Penetapan tanggung jawab,
wewenang dan kewajiban
1.1.4 Perencanaan K3
1.1.5
Melakukan penilaian
1.2. Tinjauan Awal K3
1.2.1
Identifikasi kondisi dan sumber bahaya
1.2.2 Pengetahuan dan peraturan
perundangan K3
1.2.3 Pembandingkan penerapan
1.2.4 Meninjau sebab dan akibat
1.2.5 Efisiensi dan efektifitas
1.3. Kebijakan K3
2. Perencanaan
2.1. Perencanaan
Identifikasi Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Resiko
2.2. Peraturan
Perundangan dan Persyaratan Lainnya
2.3. Tujuan dan
Sasaran
2.3.1
Dapat diukur
2.3.2
Satuan/indicator pengukuran
2.3.3
Sasaran pencapaian
2.3.4 Jangka
waktu pencapaian
2.4. Indikator Kinerja
2.5. Perencanaan Awal
dan Perencanaan Kegiatan yang Sedang Berlangsung
3. Penerapan
3.1. Jaminan Kemampuan
3.1.1. SDM, Sarana dan Dana
3.1.2. Integrasi
3.1.3. Tanggung Jawab dan
Tanggung Gugat
3.1.4. Konsultasi, Motivasi
dan Kesadaran
3.1.5. Pelatihan dan
Kompensasi
3.2. Kegiatan Pendukung
3.2.1. Komunikasi
3.2.2. Pelaporan
3.2.3. Pendokumentasian
3.2.4. Pengendalian Dokumen
3.2.5. Pencatatan dan
Manajemen Informasi
3.3.
Identifikasi
Sumber Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Resiko
3.3.1. Identifikasi Sumber
Bahaya
3.3.2. Penilaian Resiko
3.3.3. Tindakan
Pengendalian
3.3.4. Perancangan dan
Rekayasa
3.3.5. Pengendalian
Administratif
3.3.6. Tinjauan Ulang
Kontrak
3.3.7. Pembelian
3.3.8. Prosedur Menghadapi
keadaan darurat dan Bencana
3.3.9. Prosedur Menghadapi
Insiden
3.3.10. Prosedur
Rencana Pemulihan Keadaan Darurat
4. Pengukuran dan
Evaluasi
4.1.
Inspeksi
dan Pengujian
4.1.1
Personel berpengalaman dan berkeahlian
4.1.2
Catatan terpelihara dan tersedia
4.1.3
Peralatan dan metode yang memadai
4.1.4 Tindakan
perbaikan dan ketidaksesuaian
4.1.5 Penyelidikan atas insiden
4.1.6 Temuan dianalisa dan ditinjau ulang
4.2 Audit SMK3
4.2.1 Dilakuan secara berkala
4.2.2 Personel berkompeten
4.2.3 Tinjauan ulang dari hasil audit
4.3. Tindakan
Perbaikan dan Pencegahan
Hasil temuan pemantauan, audit dan
tinjauan ulang SMK3 digunakan untuk perbaikan dan pencegahan
5. Tinjauan Ulang
dan Peningkatan oleh Pihak Manajemen
5.1 Evaluasi
penerapan kebijakan K3
5.2 Tujuan,sasaran
dan kinerja K3
5.3 Hasil
temuan audit SMK3
5.4 Evaluasi
efektifitas penerapan SMK3 dan kebutuhan untuk mengubahnya
F.
Teknik
Pengelolaan Keselamatan
Kerja
Dalam usaha mengelola keselamatan kerja, setiap organisasi mempunyai cara dan style yang
berlainan.
Beberapa teknik yan dipakai
antara lain:
1.
Pemakaian
peraturan-peraturan :
- Policy Perusahaan
- Standar-standar
- Guidelines
2.
Safety Committee
3.
Safety Audit atau Inspeksi
4.
Job Safety Analyses
5.
Safety Training Observation Program
6.
Good House keeping
7.
Award
Program
1.
Peraturan-Peraturan
Keselamatan Kerja
Untuk menjaga dan mengurangi resiko
terjadinya kecelakaan kerja, Manager dapat mengeluarkan peraturan-peraturan
yang mengikat dan lindungi dengan sanksi-sanksi jabatan.
Peraturan-peraturan
diatas dapat berupa:
-
Policy Perusahaan : Mengatur konsep-konsep dasar yang
menjamin terlaksananya program keselamatan kerja di perusahaan termasuk sistem
pelaporan dan recording.
-
Standard Safety : Menentukan syarat minimal praktek dan kondisi
operasi yang harus dipenuhi.
Contoh :
- Zero
energy
- In
building vehicle
- Lockout
and Tag
- Work
permit, dilarang merokok
dsb.
-
Guideline Mengeluarkan prosedur-prosedur pelaksanaan good
safety practise.
Contoh :
-
Pemeliharaan peralatan safety
-
Prosedur kerja
-
Pertolongan pertama
-
Fire Fighting
2.
Safety Committee
Safety
committee adalah suatu
lembaga teknis yang membantu pimpinan perusahaan atau manajer khusus menyangkut
persoalan keselamatan kerja. Badan ini sebaiknya tidak mengambil alih tanggung
jawab persoalan keselamatan kerja dalam perusahaan.
Beberapa
fungsi safety committee adalah:
-
Bertukar
pikiran dan advise
-
Membantu
pimpinan dalam membuat program-program
safety
-
Mengevaluasi
efektifitas program-program yang ada
-
Mengusulkan
perbaikan program safety yang ada
Keanggotaan:
-
Manajer
sebagai ketua
-
Personalia
sebagai sekretaris
-
Kepala
bagian-bagian dalam perusahaan
-
Safety coordinator
Struktur Kenggotaan SMK3
Cara kerja komite ini adalah
sebagai berikut:
-
Mengadakan
rapat secara periodik (misalnya bulanan)
-
Membahas
kasus-kasus kritis hasil audit
-
Membahas
laporan follow up dari safety coordinator
3.
Safety Audit
Safety audit adalah aktifitas pemeriksaan
(inspeksi) yang dilakukan seseorang atau beberapa orang yang telah ditentukan
secara periodik, khusus memperhatikan praktek-praktek dan kondisi yang ditemui
diseluruh areal perusahaan. Untuk menjamin efektifitasnya audit ini harus
dilakukan secara recorded (check list, audit list, dan sebagainya)
tidak boleh secara lisan.
4.
Job Safety Analyses
JSA adalah analisa detail atas semua
elemen kerja setiap karyawan dengan menonjolkan resiko-resiko yang mungkin
terjadi dalam pekerjaan sehari-hari karyawan yang bersangkutan. JSA dibuat oleh
supervisor bersama-sama dengan karyawan yang bersangkutan. Sebelum memulai
pekerjaan setiap karyawan harus mempelajari dan menghayati JSA yang
dipersiapkan untuknya. Kegunaan lain dari JSA adalah:
-
Memudahkan
penelitian methode improvement
-
Bahan
Training
-
Memudahkan
pelaksanaan penggantian karyawan
5.
Safety Training Observation Program
STOP adalah suatu teknik mendidik dan
membiasakan setiap karyawan untuk mengidentifikasi unsafe act dan unsafe
condition yang ditemuainya.
Manfaat
program ini adalah :
-
Melatih
karyawan menangkap resiko kecelakaan kerja, dan selalu waspada.
-
Melatih
karyawan menganalisa dan melaporkan observeasinya.
-
Mengundang
karyawan untuk mengambil tindakan setempat agar karyawan lain terhindar dari
kemungkinan kecelakaan kerja.
6.
Good Housekeeping
Good
Housekeeping adalah
syarat penting untuk setiap safety
program. Kebersihan dan keteraturan tempat kerja adalah faktor-faktor yang
memberi impresi sekilas mengenai karakter suatu lingkungan kerja.
7.
Award
Program
Award program dilaksanakan sebagai
motivasi dan recognition atas usaha bersama yang telah berhasil memelihara
tingkat keselamatan kerja yang tinggi.
Award dapat
diberikan dalam bentuk:
-
Uang
-
Promosi
-
Sertifikat
G. Perbandingan SMK3 di
Indonesia dengan Sistem Manajemen Lainnya
OHSAS
|
ILO-OSH Guidelines
|
SMK3
|
||
No.
|
Klausa
|
No.
|
Klausa
|
No.
|
1.
|
Scope
|
1.0
|
Objective
|
BAB I-2
|
2.
|
Reference publication
|
-
|
-
|
|
3.
|
Term & definition
|
-
|
-
|
I-1
|
4.
|
OHS-MS elements
|
3.0
|
The OSH-MS in organization
|
-
|
4.1
|
General Requirement
|
3.0
|
The OSH-MS in organization
|
-
|
4.2
|
OHS Policy
|
3.1
|
OSH policy
|
1.3
|
4.3
|
Planning
|
3.7
3.8
|
Initial review
Planning, Develop., Implement.
|
2.
|
4.3.1
|
Planning for hazard identify, risk assessment &
control
|
3.10
3.10.1
3.10.2
3.10.5
|
Hazard Prevention
Prevention & control measure
Management of change
Contracting
|
2.1
|
4.3.2
|
Legal & other requirement
|
3.7.2
3.10.1.2
|
Initial review
Hazard Prevention
|
1.2
2.2
|
4.3.3
|
Objectives
|
3.8
3.9
3.16
|
Planning, Develop., Implement.
OSH objective
Continual improvement
|
2.3
2.4
|
4.3.4
|
OHS Management Program
|
3.8
|
Planning, Develop., Implement.
|
2.5
|
4.4
|
Implementation & operation
|
-
|
-
|
3
|
4.4.1
|
Structure & responsibility
|
3.3
3.8
|
Responsibility & accountability
Planning, Develop., Implement.
|
3.1.1
3.1.3
|
4.4.2
|
Training, Awareness, & competency
|
3.2
3.4
|
Worker participation
Competence and training
|
3.1.4
|
4.4.3
|
Consultation & Communication
|
3.2
3.6
|
Worker participation
Communication
|
3.1.5
|
4.4.5
|
Documentation
|
3.5
|
OSH-MS documentation
|
3.2.3
|
4.4.6
|
Operational Control
|
3.10.2
3.10.4
3.10.5
|
Management of change
Procurement
Contracting
|
3.3.4
3.3.6
3.3.7
|
4.4.7
|
Emergency preparedness & response
|
3.10.3
|
Emergency preventtion, prepared & response
|
3.3.8
|
4.5
|
Checking & corective action
|
-
|
-
|
4.3
|
4.5.1
|
Performance measurement & monitoring
|
3.11
|
Performance monitor & measure
|
3.2.5
4.1
|
4.5.2
|
Accident, Incident, nonconfor mance & corrective
preventive act
|
3.12
3.15
|
Investiveigasi…….
Preventive corective action
|
3.3.9
3.3.10
|
4.5.3
|
Records & record management
|
3.5
|
OSH-MS documentation
|
3.2..2
|
4.5.4
|
Audit
|
3.13
|
Audit
|
4.2
|
4.6
|
Management Review
|
3.14
|
Management Review
|
5
|
Dari data
diatas tampak bahwa SMK3 yang dilaksanakan di Indonesia sudah cukup
representatif dibandingkan dengan standard internasional seperti OHSAS atau ILO
OSH guidelines.
Kekurangan
yang paling dasar adalah peraturan pendukung mengenai K3 yang masih terbatas
dibandingkan dengan organisasi internasional. Tapi hal ini masih dapat
dimaklumi karena masalah yang sama juga dirasakan oleh negara-negara di Asia
dibandingkan negara Eropa atau Amerika, karena memang masih dalam tahap awal.
Selain itu
sertifikasi SMK3 yang hanya dapat dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja
(Pemerintah) dirasakan kurang membantu promosi terhadap SMK3 dibandingkan
dengan sertifikasi ISO series, OHSAS, KOHSA (korea), yang juga menggunakan
badan sertifikasi swasta.
Dan yang utama
tentunya adalah peran aktif dari pengusaha Indonesia yang masih belum
mengutamakan K3 di Industrinya karena masalah klasik yaitu cost. Jadi,
dengan banyaknya keuntungan
dalam penerapan SMK3 serta standarisasi SMK3 di Indonesia yang cukup
representatif bukankah saatnya bagi
Industri Indonesia untuk melaksanakan SMK3 sesuai PER.05/MEN/1996 baik industri
skala kecil, menengah, hingga besar. Sehingga bersama-sama menjadi industri
yang kompetitif, aman, dan efisien dalam menghadapi pasar terbuka.
H. Audit dan
Sertifikasi SMK3
1.
Audit SMK3
a. Definisi audit SMK3
•
Alat untuk mengukur besarnya
keberhasilan pelaksanaan dan penerapan SiMK3 di tempat kerja
•
Pemeriksaan secara sistimatik
•
Audit dilakukan secara independen
•
Audit SMK3 dilakukan oleh Badan
Audit independen
b. Badan
Audit SMK3
•
Status Perusahaan BUMN atau
Swasta Nasional
•
Memiliki jaringan minimal 10
Kacab di Tk Propinsi
•
Memiliki bukti Wajib Lapor
Ke-TK-an
•
Memiliki minimal 10 Auditor
eksternal senior dan 20 Auditor junior
•
Pengalaman dalam audit
system
c. Auditor
Persyaratan
Auditor Eksternal Senior
•
Pengalaman sebagai Auditor
Eksternal SMK3 minimal 1 th
•
Telah melaksanakan Audit
kesesuaian dari Audit Eksternal SMK3
minimal 10 kali
•
Telah menjadi ketua tim
audit dari Audit Eksternal SMK3 minimal 3 kali
•
Telah melakukan verifikasi
laporan Audit Eksternal minimal 3 kali
2.
Sertifikasi
SMK3
Akhir-akhir
ini kita melihat banyak perusahaan telah mendapatkan sertifikasi OHSAS 18001,
SMK3 dan ISO 14001. Ini merupakan fenomena yang baik dimana banyak perusahaan
sudah memiliki komitmen untuk peningkatan kinerja dibidang K3 dan lingkungan
hidup dengan pendekatan sistem dan proses yang terstruktur. Hanya saja sangat
disayangkan kalau dalam proses mendapatkan sertifikasi tersebut perusahaan
mengembangkan sistem manajemennya dengan cara yang terpisah-pisah antara system
manajemen K3 dan lingkungan hidup sehingga terjadi proses dan prosedur yang
saling tumpang tindih yang berdampak pada penggunaan sumberdaya yang tidak
efisien dan efektif.
-
Sertifikasi SMK3 adalah bukti pengakuan tingkat pemenuhan penerapan
peraturan perundangan SMK3
-
Proses sertifikasi SMK3 suatu perusahaan dilakukan oleh Badan Audit
Independen melalui proses audit SMK3
-
Sertifikat SMK3 diberikan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan :
1.
Penerapan SMK3 wajib berdasarkan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003
2.
SMK3 merupakan pendekatan partisipatif pelaksanaan K3 dalam merubah perilaku K3
3.
SMK3 merupakan aspek penting dalam pelaksanaan manajemen resiko, khususnya
dalam mengendalikan resiko
A. Saran
Penerapan Sistem Manajemen K3 harus
lebih dioptimalkan sebagai bagian dari sistem kesehatan dan keselamatan kerja.
Pemerintah perlu membuat undang-undang yang lebih tegas di dalam mengatur
sangsi-sangsi terhadap pelanggar undang-undang tentang kesehatan dan
keselamatan kerja. Selain itu kesadaran dari perusahaan tentang kesehatan dan
keselamatan kerja juga harus lebih ditingkatkan. Karena pada umumnya
kecelakaan-kecelakaan kerja yang terjadi di dunia industri adalah akibat faktor
kelalaian manusia.
DAFTAR RUJUKAN
Safety.do.tim. 2010. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
Kerja, (Online), (http://www.safetydo.com/2010/12/dasar-hukum-SMK3-.html), diakses 26 September 2012.
Peraturan
Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 05. 2010. Jakarta: Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Republik Indonesia.
Silalahi, Bennett N.B. [dan]
Silalahi,Rumondang.1991. Manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.[s.l]:Pustaka
Binaman Pressindo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar