PANITIA
PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (P2K3)
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja menyediakan suatu kerangka dasar untuk pencegahan terjadinya
kecelakaan dan timbulnya penyakit akibat kerja di tempat kerja. Kunci utama
dari inti UU Keselamatan Kerja tersebut adalah keterlibatan tenaga kerja dan
pengurus serta organisasi kerja yang ada di dalamnya untuk meningkatkan standar
keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Keterlibatan tenaga kerja di tempat kerja
dapat dicapai antara lain melalui; adanya perwakilan tenaga kerja untuk K3 dan
pembetukan organisasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Selanjutnya dalam
Permenaker No. PER-04/MEN/1987 tentang P2K3 serta Tata Cara Penunjukan Ahli
Keselamatan Kerja, Pasal 1 (d) dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Panitian
Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjtunya disebut P2K3 adalah
badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha
dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi
efektif dalam penerapan K3.
A.
MENGAPA P2K3 DIPERLUKAN
Seperti apa yang
tertuang di dalam UU Keselamatan Kerja, Pasal 10 (1) dinyatakan bahwa “Menteri
Tenaga Kerja berwenang membentuk P2K3 guna memperkembangkan kerja sama, saling
pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga
kerja dalam tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama
dibidang K3, dalam rangka melancarkan usaha produksi.” Yang dimaksud dengan
memperkembangkan kerja sama, saling pengertian dan partisipasi efektif adalah
suatu bentuk keterlibatan (involvement) dari kedua belah pihak. Sedangkan tugas
dan kewajiban dari kedua belah pihak adalah melancarkan usaha produksi melalui
peningkatan kinerja K3. Dalam hal ini, P2K3 mempunyai peran central di dalam menjamin
kinerja K3 di tempat kerja.
Perubahan kinerja K3
kearah yang lebih baik akan lebih mudah dicapai apabila antara pengurus atau
pihak manajemen dengan tenaga kerja bekerja sama (melalui forum P2K3), saling
berkonsultasi tentang potensi bahaya, mendiskusikannya dan mencari solusi atas
semua masalah K3 yang muncul di tempat kerja. P2K3 sebagai wadah forum rembuk
K3 dapat membawa pengurus dan perwakilan tenaga kerja bersama-sama untuk
mempertimbangkan isu-isu umum K3 di tempat kerja secara luas, merencanakan,
melaksanakan dan memantau program-program K3 yang telah dibuat.
B.
APA
SYARAT PEMBENTUKAN P2K3
Permenaker No.
PER-04/MEN/1987 tentang P2K3 serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja
Pasal 2, mensyaratkan bahwa setiap tempat kerja dengan kriteria tertentu
pengusaha atau pengurus WAJIB membentuk P2K3. Kriteria tempat kerja dimaksud
ialah:
1)
Tempat
kerja dimana pengusaha atau pengurus mempekerjakan 100 orang atau lebih
2)
Tempat kerja
dimana pengusaha atau pengurus mempekerjakan kurang dari 100 orang, akan tetapi
menggunakan bahan, proses dan instalasi yang mempunyai resiko yang besar akan
terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran radioaktif.
Selanjutnya pada Pasal
3 (3) dinyatakan bahwa “P2K3 ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuknya
atas usul dari pengusaha ataua pengurus yang bersangkutan”. Dengan demikian
inisiatif pembentukan P2K3 di tempat kerja atau perusahaan harus mucul dari
pengurus atau pengusaha yang didasarakan pada kesadaran untuk memenuhi
kewajiban seperti yang ditetapkan dalam peraturan perundangan.
Terdapat beberapa hal
penting sebagai dasar pertimbangan pada saat pembentukan P2K3. Tujuan
pembentukan P2K3 harus dapat menjamin bahwa organisasi yang akan dibentuk
merupakan perwakilan seluruh komponen yang ada di tempat kerja. Konsultasi
antara pihak manajemen dengan pekerja harus terfokus pada pengembangan struktur
P2K3 yang betul-betul sesuai dengan kebutuhan tempat kerja atau perusahaan.
Pada saat memutuskan kebutuhan organisasi P2K3 yang sesui dengan tempat kerja
atau perusahaan dan dapat memenuhi tuntutan peraturan perundangan, hal-hal yang
harus difikirkan antara lain adalah :
1.
Besar kecilnya
tempat kerja atau perusahaan
2.
Jenis
operasional dan pengaturan tempat kerja
3.
Potensi bahaya
dan tingkat resiko yang ada di tempat kerja
4.
Calon-calon
anggota dari setiap kelompok kerja yang akan mengisi struktur organisasi
5.
Ukuran ideal
organisasi yanag dapat bekerja secara efektif
Pada perusahaan besar
atau tempat kerja yang luas akan diperlukan jumlah yang lebih besar kelompok
kerja yang akan ditunjuk. Jika P2K3 mempunyai banyak anggota maka akan
diperlukan suatu upaya atau perjuangan untuk dapat bekerja secara efektif.
Untuk itu, mungkin perlu membuat lebih dari satu organisasi K3 dan selanjutnya
tinggal mengatur untuk langkah koordinasi diantara mereka. Hal yang perlu
disadari bahwa terlalu banyak atau terlalu sedikit anggota P2K3 akan
menimbulkan suatu permasalahan, untuk itu harus dibuat atau disusun struktur
organisasi yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
C.
SIAPA
YANG HARUS MENJADI ANGGOTA P2K3
Berdasarkan Pasal 3,
Permenaker No. PER-04/MEN/1987 tentang P2K3 serta Tata Cara Penunjukan Ahli
Keselamatan Kerja dinyatakan bahwa:
1)
Keanggotaan P2K3
terdiri dari unsur pengusahan dan pekerja yang susunannya terdiri dari Ketua,
Sekretaris dan Anggota
2)
Sekretaris P2K3
ialah Ahli Keselamatan Kerja dari perusahaan yang bersangkutan
3)
Ketua P2K3,
diupayakan dijabat oleh pimpinan perusahaan atau salah satu pengurus perusahaan
Agar organisasi P2K3
dapat berjalan dengan baik, maka susunan anggota sekurang-kurangnya separuhnya
adalah dari perwakilan pekerja. Anggota dari perwakilan pekerja, pertama-tama
dipilih dari orang-orang yang mempunyai pengetahuan tentang proses kerja dan
potensi bahaya yang ada di tempat kerjanya. Demikian juga dengan perwakilan
dari pihak manajemen atau pengurus, diupayakan suatu perwakilan yang berasal
dari jajaran manajer, supervisor, personnel officers atau profesional K3 yang
dapat memberikan informasi atau masukan di dalam membuat kebijakan perusahaan,
kebutuhan produksi dan hal-hal teknis perusahaan lainnya. Selanjutnya jumlah
anggota P2K3 yang ideal agar fungsi organisasi dapat berjalan dengan efektif
adalah sebagai berikut:
1)
Perusahaan yang
mempunyai tenaga kerja 100 orang atau lebih, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya
12 orang terdiri dari 6 orang perwakilan pekerja dan 6 orang dari perwakilan
pengurus perusahaan atau pihak manajemen.
2)
Perusahaan yang
mempunyai tenaga kerja 50 orang s/d 100 orang, maka jumlah anggota
sekurang-kurangnya 6 orang terdiri dari 3 orang perwakilan pekerja dan 3 orang
dari perwakilan pengurus perusahaan atau pihak manajemen.
3)
Perusahaan yang
mempunyai tenaga kerja kurang dari 50 orang atau tempat kerja dengan tingkat
resiko yang besar, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya 6 orang terdiri dari
3 orang perwakilan pekerja dan 3 orang dari perwakilan pengurus perusahaan atau
pihak manajemen.
Kadang-kadang sangat
sulit untuk memutuskan, siapa yang dapat menjadi wakil pekerja dan siapa yang
harus menjadi perwakilan pihak manajemen, karena disebagian besar tempat kerja
semuanya adalah sebagai “pekerja”. Agar P2K3 dapat bekerja dengan baik, maka
wakil manajemen harus diusulkan oleh pihak manajemen dan wakil pekerja harus
diusulkan oleh para kerja itu sendiri dan bukan merupakan penunjukan dari pengurus
perusahaan.
D.
BAGAIMANA
LANGKAH MEMBENTUK P2K3
Untuk dapat pembentukan
organisasi P2K3 yang baik perlu suatu langkah-langkah efektif yang dimulai dari
tahap persiapan dan dilanjutkan dengan tahap pelaksanaan pembentukan.
1.
Tahap
Persiapan
Internal perusahaan
harus mempersiapkan pembentukan P2K3 yang meliputi hal-hal sebagai berikut:
a.
Membuat
Kebijakan K3. Pengurus harus terlebih dulu menggariskan dan menjalankan
pokok-pokok kebijakan K3 secara umum dan menetapkan maksud tujuan untuk
membentuk P2K3. Kebijakan K3 tersebut lazin disebut sebagai “SAFETY AND HEALTH
POLICY”. Secara garis besar kebijakan tersebut berupa penegasan bahwa:
1)
K3
merupakan salah satu faktor yang tidak dapat diabaikan dalam kelancaran proses
produksi perusahaan
2)
Pimpinan
perusahaan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan usaha K3 di perusahaannya
3)
Semua personel
mulai dari top manajemen sampai garis organisasi perusahaan paling bawah harus
memahami dan ikut aktif di dalam segala kegiatan K3 yang diselenggarakan oleh
perusahaan
4)
Perlu
dilakukan pembinaan dan latihan secara terus menerus untuk peningkatan kinerja
K3
5)
Pengawasan
dan pelaksanaan semua ketentuan K3 yang telah digariskan
6)
Perlu
penyediaan anggaran operasional yang cukup
7)
P2K3
berfungsi sebagai penggerak dilaksanakannya K3 di perusahaan
b.
Kebijakan K3
harus dituangkan secara tertulis. Hal ini penting bagi semua pihak yang terkait
dengan K3 perusahaan dan beberapa alasan penting seperti:
1)
Mempermudah
pelaksanaan kebijakan K3 yang telah ditetapkan
2)
Mempermudah
para pengawas K3 perusahaan melaksanakan kebijakan tersebut
3)
Mempermudah
para pekerja untuk mematuhi peraturan K3 beserta instruksi-instruksi teknisnya,
dll.
c.
Inventarisasi
calon anggota P2K3. Hal ini dimaksudkan untuk mendapatkan calon anggota yang
dapat mewakili seluruh komponen atau unsur perusahaan. Dalam hal ini pengurus
menyusun daftar calon anggota P2K3 yang telah dipilih dan diusulkan oleh
masing-masing unit kerja baik dari pihak perwakilan pekerja maupun perwakilan
pihak manajemen.
d.
Konsultasi
dengan pihak pemerintah, khususnya dinas atau kantor yang membidangi
ketenagakerjaan setempat untuk mendapatkan petunjuk-petunjuk teknis yang
diperlukan berkaitan dengan pembentukan P2K3.
2.
Tahap
Pelaksanaan Pembentukan
Setelah pengurus
berhasil mendapatkan dan menyusun calon anggota P2K3, maka langkah berikutnya
adalah melakukan pembentukan P2K3 secara resmi. Selanjutnya pimpinan perusahaan
atau pengurus menyampaikan usulan pembentukan P2K3 kepada Menteri Tenaga Kerja
melalui Dinas atau Kantor yang membidangi ketenagakerjaan setempat untuk
mendapatkan pengesahan dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk sesuai peraturan
yang berlaku.
E.
APA TUGAS DAN FUNGSI P2K3
Operasional nyata P2K3
mencerminkan siapa yang duduk dalam organisasi, seberapa matang organisasi
dipersiapkan untuk dapat bekerja secara efektif dan apa yang mereka kerjakan
untuk meningkatkan kinerja K3 perusahaan.
Sebagai referensi tugas dan fungsi P2K3, Permenaker No. PER-04/MEN/1987 tentang P2K3 serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja Pasal 4 (1) menyatakan bahwa “P2K3 mempunyai TUGAS memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha atau pengurus mengenai masalah K3”. selanjutnya untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut, maka P2K3 mempunyai fungsi:
Sebagai referensi tugas dan fungsi P2K3, Permenaker No. PER-04/MEN/1987 tentang P2K3 serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja Pasal 4 (1) menyatakan bahwa “P2K3 mempunyai TUGAS memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha atau pengurus mengenai masalah K3”. selanjutnya untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut, maka P2K3 mempunyai fungsi:
1.
Menghimpun dan
mengelola data tentang K3 di tempat kerja
2.
Membantu
menunjukkan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja:
a.
Berbagai faktor
bahaya di tempat kerja yang dapat menimbulkan gangguan K3, termasuk bahaya
kebakaran, peledakan serta cara penanggulangannya
b.
Faktor
yang dapat mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja
c.
Alat
pelindung diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan
d.
Cara dan sikap
yang benar dan aman dalam melaksanakan pekerjaannya
3.
Membantu
pengusaha atau pengurus dalam:
a.
Mengevaluasi
cara kerja, proses dan lingkungan kerja
b.
Menentukan
tindakan koreksi dengan alternatif berbaik
c.
Mengembangkan
sistem pengendalian bahaya terhadap K3
d.
Mengevaluasi
penyebab timbulnya kecelakaan, penyakit akibat kerja serta mengambil
langkah-langkah yang diperlukan
e.
Mengembangkan
penyuluhan dan penelitihan di bidang keselamatan kerja, higene perusahaan,
kesehatan kerja dan ergonomic
f.
Melaksanakan
pemantauan terhadap gizi kerja dan menyelenggarakan makanana di perusahaan
g.
Memeriksa
kelengkapan peralatan keselamatan kerja
h.
Mengembangkan
pelayanan kesehatan kerja
i.
Mengembangkan
laboratorium K3, melakukan pemeriksaan laboratorium dan melaksanakan
interpretasi hasil pemeriksaan
j.
Menyelenggarakan
administrasi keselamatan kerja, higene perusahaan dan kesehatan kerja
4.
Membantu
pimpinan perusahaan menyusun kebijakan manajemen dan pedoman kerja dalam rangka
upaya meningkatkan keselamatan kerja, higene perusahaan, kesehatan kerja,
ergonomi dan gizi tenaga kerja.
Agar fungsi P2K3
tersebut dapat berjalan dengan efektif, maka tugas-tugas pengurus harus
diuraikan secara jelas dalam bentuk “Job Discribtion” antara lain sebagai
berikut:
1.
Tugas Ketua P2K3
a.
Memimpin
semua rapat pleno P2K3 atau menunjuk pengurus lainnya untuk memimpin rapat
pleno
b.
Menentukan
langkah kebijakan demi tercapainya pelaksanaan program-program yang telah
digariskan organisasi
c.
Mempertanggung
jawabkan pelaksanaan K3 di perusahaannya kepada pemerintah melalui pimpinan
perusahaan
d.
Mempertanggung
jawabkan program-program P2K3 dan pelaksanaannya kepada direksi perusahaan
e.
Memantau dan
mengevaluasi pelaksanaan program-program K3 di perusahaan, dll.
2.
Tugas Wakil
Ketua
a.
Melaksanakan
tugas-tugas ketua dalam hal ketua berhalangan dan membantu pelaksanaan tugas
ketua sehari-hari
3.
Tugas Sekretaris
a.
Membuat
undangan rapat dan membuat notulen rapat
b.
Memberikan
bantuan atau saran-saran yang diperlukan olek seksi-seksi untuk kelancaran
program-program K3
c.
Membuat laporan
ke departemen-departemen perusahaan tentang adanya potensi bahaya di tempat
kerja, dll.
4.
Tugas Anggota
a.
Melaksanakan
program-program yang telah ditetapkan sesuai dengan bidang tugas masing-masing
b.
Melaporkan
kepada ketua atas setiap kegiatan yang telah dilaksanakan, dll.
F.
BERAPA
SERING PERTEMUAN P2K3 DISELENGGARAKAN
Secara efektif P2K3
dapat mengadakan pertemuan atau sidang rutin sekurang-kurangnya adalah 3 bulan
sekali. P2K3 mungkin dapat memutuskan untuk mengadakan pertemuan lebih sering,
dan di sebagian besar tempat kerja, P2K3 mengadakan pertemuan setiap bulan agar
mereka lebih mampu menangani isu-isu K3 di tempat kerja, menyusun rencana,
menerapkan dan memantau program-programnya secara efektif. Suatu hal yang
sangat penting adalah bagaimana selalu menjaga antusia dan komitment seluruh
pengurus dan anggota P2K3.
Pertemuan/sidang-sidang
secara reguler akan dapat membantu dan dengan menetapkan tanggal khusus
pertemuan (seperti; senin pertama atau sabtu pertama setiap bulan), sehingga
memudahkan seluruh anggota untuk mengingat dan menghadiri pertemuan serta dapat
menyesuaikan dengan aktivitas kerja lainnya. Namun demikian, pertemuan dapat
ditunda apabila sekurang-kurangnya separuh anggota menghendaki dengan berbagai
alasan dan kepentingan perusahaan. Frequensi pertemuan mungkin tergantung dari
berbagai faktor antara lain:
1.
Volume
pekerjaan yang harus diselesaikan oleh P2K3
2.
Ukuran
tempat kerja atau area yang harus ditangani oleh P2K3
3.
Jenis
pekerjaan yang dilakukan
4.
Potensi
bahaya dan tingkat resiko yang ada di tempat kerja atau area yang harus
ditanganinya
5.
Adanya
perubahan proses operasi di tempat kerja
6.
Pembelian
peralatan baru atau pengenalan sistem kerja baru dan
7.
Pengenalan
atau sosialisasi peraturan perundangan baru yang relevan
Di samping
pertemuan/sidang rutin, P2K3 dapat mengadakan sidang khusus terutama bila
menghadapi hal-hal yang bersifat mendadak, seperti setelah terjadi kecelakaan
kerja atau kerugian-kerugian yang diakibatkan oleh proses kerja. Dalam sidang
sebaiknya dibicarakan materi-materi yang menyangkut permasalah K3 di tempat
kerja atau masalah-masalah lain yang relevan dengan peningkatan kinerja K3
seperti:
1.
Membahas
hasil evaluasi program kerja yang telah dilaksanakan
2.
Menyusun
rekomendasi tentang cara pencegahan dan pengendalian potensi bahaya yang
ditemukan
3.
Menyusus
program pelatihan K3 bagi karyawan perusahaan
4.
Mereview
efektifitas sarana pengendalian resiko yang telah dilaksanakan
5.
Hal-hal
lain yang relevan, seperti merencanakan untuk memperingati bulan K3 di
perusahaan.
6.
Dalam setiap
pertemuan/sidang-sidang P2K3 dapat mengundang para supervisor atau kepala unit
kerja yang berkaitan dengan masalah yang sedang dibicarakan. Hal ini penting,
agar para tenaga kerja dapat mengetahui dan mengikuti seluruh kegiatan yang
diprogramkan oleh panitia.
G.
BAGAIMANA
P2K3 DAPAT BEKERJA SECARA EFEKTIF
Terdapat banyak cara
yang dapat dilakukan agar organisasi P2K3 dapat berjalan dan berfungsi secara
efektif:
1.
Para perwakilan
yang duduk dalam organisasi P2K3 harus betul-betul mengerti tentang kondisi
yang ada di dalam tempat kerja. Hal ini dapat mengurangi kebingungan tentang
prosedur kerja dan pengaturan K3 di tempat kerja.
2.
P2K3 memerlukan
dukungan dari manajemen untuk dapat bekerja secara efektif. Dukungan yang
diperlukan antara lain berupa:
a.
Penyediaan
informasi mengenai tempat kerja dan proses-prosesnya
b.
Penyediaan
waktu dan fasilitas untuk menyelenggarakanpertemuan
c.
Menganjurkan
para anggota P2K3 untuk mengikuti training K3
d.
Penyediaan
data statistik, laporan dan bahan referensi yang diperlukan
e.
Pengesahan
aktivitas-aktivitas P2K3, dll.
3.
Panitia harus
mengadakan pertemuan secara reguler. Frekuensi pertemuan mungkin sebulan
sekali, tiga bulan sekali atau tergantung kebutuhan.
4.
P2K3 harus
mempunyai suatu kejelasan tujuan yang dimengerti oleh seluruh anggotanya.
5.
P2K3 harus mempunyai agenda yang tersusun
untuk setiap pertemuan, sehingga program yang direncanakan dapat dilaksanakan
dengana baik. Setiap anggota P2K3 harus mempunyai kesempatan yang sama untuk
menyumbangkan hal-hal yang diagendakan.
6.
Suatu hal yang
sangat penting adalah bahwa salah satu senior manajer harus duduk di dalam
kepengurusan, sehingga setiap keputusan dapat segera diambil.
7.
Efektivitas
kerja P2K3 sangat ditentukan oleh kemampuan personel yang terlatih baik dari
sisi manajemen maupun dari sisi pekerja. Dengan demikian, pemahaman tentang
isu-isu K3 sangat vital dan dipahami oleh kedua belah pihak.
8.
Peran dari ahli
K3 di dalam P2K3 adalah sebagai penasehat atau pemberi saran, sehingga harus
berada pada posisi yang netral, tetapi memberikan saran teknis dan informasi
lainnnya yang diperlukan untuk kepentingan organisasi.
9.
Perwakilan
pekerja yang duduk didalam keanggotaan P2K3 harus dipilih oleh para pekerja dan
mencerminkan keberadaan berbagai serikat pekerja yang ada di tempat kerja.
10. Kehadiran
secara reguler oleh seluruh anggota P2K3 merupakan hal yang penting, dan tidak
hanya untuk membangun hubungan di dalam organisasi, tetapi juga untuk
menunjukkan bahwa anggota melihat K3 sebagai suatu prioritas. Kehadiran secara
reguler dari anggota juga dapat membantu mengembangkan kerjasama didalam
penyelesaian masalah-masalah K3 yang dihadapi.
H.
BAGAIMANA P2K3 MELAPORKAN
KEGIATANNYA
Atas operasioanal
kegiatan P2K3, maka ketua P2K3 harus membuat dan menyampaikan laporan secara
reguler baik kepada pemerintah maupun kepada pimpinan perusahaan yang
bersangkutan. Laporan kegiatan P2K3 kepada pemerintah disampaiakan kepada
Kepala Dinas atau kepala Kantor yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten atau
kota setempat dalam bentuk laporan triwulan dan ditembuskan kepada Kepala Dinas
Tenaga Kerja Propinsi dan Dewan K3 Propinsi. Sedangkan laporan kepada pimpinan
perusahaan yang bersangkutan dibuat dan disampaikan setiap setelah
diselenggarakan pertemuan baik pertemuan rutin maupun pertemuan khusus.