Minggu, 20 Januari 2013

SMK3 dan P2K3


SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
DAN PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI DUNIA KERJA


SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Saat ini, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan suatu program wajib bagi setiap perusahaan. Tuntutan pelaksanaan K3, bukan hanya pada tingkatan pemerintahan atau peraturan pemerintah. Melainkan, setiap perusahaan pun diwajibkan untuk dapat Mengimplementasikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja di dalam usaha dan bisnisnya.
Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan No. 1 tahun 1970 mengenai keselamatan kerja, dituliskan setiap aktivitas pekerjaan yang memiliki potensi bahaya dan risiko harus dan wajib untuk Mengimplementasikan program-program K3 di dalamnya.
Patut kita sadari, keselamatan dan kesehatan merupakan hak asasi manusia yang mendasar yang harus terpenuhi. Namun, pada pelaksanaannya banyak sekali penyimpangan yang terjadi. Entah dari perusahaannya yang terlalu mengejar target produksi tanpa menghiraukan keselamatan pekerjanya, dan juga para pekerjanya yang belum paham arti penting keselamatan bagi dirinya sendiri.
Kesehatan dan Keselamatan kerja bagi perusahaan merupakan suatu program yang utama. Ini merupakan syarat mutlak bagi perusahaan dalam menjalankan proses bisnisnya. Tidak jarang perusahaan, menjadikan program K3 sebagai momok dalam menjalankan usahanya. K3 dianggap sebagai penghambat proses produksi. K3 dianggap sebagai program penuh dengan cost atau biaya (Jamaludin, 2012).
Kebanyakan dari perusahaan yang berpikiran seperti itu, tidak memahami K3 yang sebenarnya itu sangat mudah diimplementasikan. K3 itu tidak memakan cost atau biaya. K3 itu sebagai bentuk perlindungan bagi karyawan dalam menjalankan pekerjaan sehingga karyawan akan tenang dalam bekerja, dan mampu meningkatkan produktivitas.
Pada umumnya, dalam Sistem Manajemen K3 terdapat beberapa elemen penting. Yakni Komitmen pimpinan, Kebijakan K3, Perencanaan, Implementasi dan Operasi, Pemeriksanaan dan Tindakan Perbaikan, Audit, dan Tinjauan Manajemen pimpinan perusahaan. Hal tersebut merupakan siklus sebuah sistem manajemen K3 yang ideal dalam perusahaan. Namun, sistem tersebut dilihat sebagai sebuah momok, karena ketidaktahuan atau effort yang besar dalam membentuk sebuah sistem Manajemen K3 di perusahaan (Jamaludin, 2012).
Secara normatif sebagaimana terdapat pada PER.05/MEN/1996 pasal 1, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen keseluruhan  yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

DASAR HUKUM PENERAPAN SMK3
Undang-Undang Dasar RI 1945 Pasal 27 ayat (2); Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2912); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918); Undang-Undang RI No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan; Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : Per. 05/Men/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja; Undang-Undang  tentang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.

TUJUAN SMK3
Tujuan dan sasaran sistem Manajemen K3 adalah terciptanya sistem K3 di tempat kerja yang melibatkan segala pihak sehingga dapat mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja dan terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif. Tujuan SMK3 dapat digolongkan sebagai alat ukur kinerja K3 dalam organisasi, pedoman implementasi K3 dalam organisasi, dasar penghargaan (awards) dan sertifikasi (Jurnal K3, 2011).

MANFAAT PENERAPAN SMK3
Manfaat langsung penerapan SMK3 yaitu  mengurangi jam kerja yang hilang akibat kecelakaan kerja, menghindari kerugian material dan jiwa akibat kecelakaan kerja dan menciptakan tempat kerja yang efisien dan produktif karena tenaga kerja merasa aman dalam bekerja.
Manfaat tidak langsung penerapan SMK3 yaitu  meningkatkan image market terhadap perusahaan, menciptakan hubungan yang harmonis bagi karyawan dan perusahaan dan perawatan terhadap mesin dan peralatan semakin baik, sehingga membuat umur alat semakin lama.

PERENCANAAN SMK3
Perencanaan K3 yang baik, dimulai dengan melakukan identifikasi bahaya, penilaian risiko dan penentuan pengendaliannya. Dalam melakukan hal tersebut, harus diperimbangkan berbagai persyaratan perundangan K3 yang berlaku bagi organisasi serta persyartan lainnya seperti standar, kode, atau pedoman industri yang terkait atau berlaku bagi organisasi. Dari hasil perencanaan tersebut, ditetapkan objektif K3 yang akan dicapai serta program kerja untuk mencapai objektif yang telah ditetapkan tersebut.
Penyuluhan K3 ke semua karyawan, pelatihan K3 yang disesuaikan dengan kebutuhan individu dan kelompok di dalam organisasi perusahaan. Fungsinya memproses individu dengan perilaku tertentu agar berperilaku sesuai dengan yang telah ditentukan sebelumnya sebagai produk akhir dari pelatihan.
Dalam merencanakan SMK3 tentunya harus melaksanakan program K3 sesuai peraturan yang berlaku diantaranya: pemeriksaan kesehatan petugas (prakarya, berkala dan khusus), penyediaan alat pelindung diri dan keselamatan kerja, penyiapan pedoman pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat, penempatan pekerja pada pekerjaan yang sesuai kondisi kesehatan, pengobatan pekerja yang menderita sakit, menciptakan lingkungan kerja yang hygienis secara teratur, melalui monitoring lingkungan kerja dari hazard yang ada, melaksanakan biological monitoring (pemantauan biologi), melaksanakan surveilas kesehatan pekerja (Jurnal K3, 2011).

PENERAPAN SMK3 DI DUNIA KERJA
Dalam pasal 87 (1): UU RI No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dinyatakan bahwa: setiap perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen K3 yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. Selanjutnya ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen K3 diatur dalam Permenaker RI. No.Per.05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen K3. Pada pasal 3 (1 dan 2) dinyatakan bahwa setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 100 orang atau lebih dan atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledekan, kebakaran, pencemaran lingkungan dan Penyakit Akibat Kerja wajib menerapkan Sistem Manajemen K3.
Dengan demikian kewajiban penerapan Sistem Manajemen K3 didasarkan pada dua hal yaitu ukuran besarnya perusahaan dan potensi bahaya yang ditimbulkan. Meskipun perusahaan hanya mempekerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang tetapi apabila tingkat resiko bahayanya besar juga berkewajiban menerapkan Sistem Manajemen K3 di perusahaannya. Berdasarkan hal tersebut maka, penerapan Sistem Manajemen K3 bukanlah suka rela (voluntary), tetapi keharusan yang dimandatkan oleh peraturan perundangan (mandatory)
Selanjutnya untuk menerapkan Sistem Manajemen K3 seperti yang tertuang dalam pasal 4 Permennaker RI. No. Per. 05/MEN/1996 beserta pedoman penerapan pada lampiran 1 maka organisasi perusahaan diwajibkan untuk melaksanakan 5 ketentuan pokok yaitu: (1) Menerapkan kebijakan K3 dan menjamin komitmen terhadap penerapan Sistem Manajemen K3, (2) Merencanakan pemantauan kebijakan, tujuan dan sasaran penerapan sistem manajemen K3, (3) Menerapakan kebijakan K3 secara efektif dengan mengembangkan kemampuan dan mekanisme pendukung yang diperlukan untuk mencapai kebijakan, tujuan dan sasaran K3, (4) Mengukur, memantau dan mengevaluasi kinerja K3 dengan melakukan tindakan perbaikan dan pencegahan, (5) Meninjau ulang secara teratur dan meningkatkan pelaksanaan Sistem Manajemen K3 secara berkesinambungan dengan tujuan meningkatkan kinerja K3.
Inti dari pelaksanaan program K3 adalah komitmen. Baik dari perusahaan maupun komitmen dari individu atau masing-masing pekerja di dalamnya. Bentuk nyata sebuah komitmen dari perusahaan adalah para pimpinan perusahaan turun langsung dalam pelaksanaan program K3. Dengan demikian, pimpinan perusahaan akan memberikan motivasi atau dorongan bagi para bawahannya dalam menjalankan programnya. Ini memang tidak mudah. Diperlukan usaha serta komitmen yang kuat dari pimpinan. Biasanya, para pimpinan hanya berpikir pendek. Produksi tetap berjalan, dan K3 pun harus jalan. Jadi, terkesan memaksakan namun tidak ada tindakan nyata. Pada akhirnya, program K3 hanya sebagai formalitas dalam perusahaan (Jamaludin, 2012).
Langkah selanjutnya, dari sebuah komitmen tersebut diturunkan menjadi sebuah kebijakan dari pimpinan perusahaan. Kebijakan dalam hal ini, pimpinan perusahaan menyelaraskan dengan tujuan serta visi dan misi perusahaan. Jika perusahaan menganggap karyawan sebagai aset penting dalam usaha bisnisnya. Maka, keselamatan dan kesehatan kerja karyawan tentunya akan dijadikan sebagai tujuan utama sebuah perusahaan.
Sebuah kebijakan ini, dibuatkan dalam bentuk tertulis serta dapat terukur. Kemudian, disosialisasikan kepada seluruh karyawannya. Setelah itu, dilakukan pengawasan dalam menjalankan kebijakan tersebut. Disinilah peranan atasan masing-masing bagian, bukan hanya mengawasi besarnya produksi. Namun, mengawasi proses pelaksanaannya jangan sampai ada hambatan yang muncul karena kelalaian yang mengancam kesehatan dan keselamatan karyawan (Jamaludin, 2012).

TEKNIK PENGELOLAAN KESELAMATAN KERJA
Dalam usaha mengelola keselamatan kerja, setiap organisasi mempunyai cara dan style yang berlainan. Beberapa teknik yang dipakai antara lain: (1) Peraturan-peraturan keselamatan kerja untuk menjaga dan mengurangi resiko terjadinya kecelakaan kerja, Manager dapat mengeluarkan peraturan-peraturan yang mengikat dan lindungi dengan sanksi-sanksi jabatan. (2) Safety committee adalah suatu lembaga teknis yang membantu pimpinan perusahaan atau manajer khusus menyangkut persoalan keselamatan kerja. Badan ini sebaiknya tidak mengambil alih tanggung jawab persoalan keselamatan kerja dalam perusahaan. (3) Safety audit adalah aktifitas pemeriksaan (inspeksi) yang dilakukan seseorang atau beberapa orang yang telah ditentukan secara periodik, khusus memperhatikan praktek-praktek dan kondisi yang ditemui diseluruh areal perusahaan. Untuk menjamin efektifitasnya audit ini harus dilakukan secara recorded (check list, audit list, dan sebagainya) tidak boleh secara lisan. (4) Job Safety Analyses adalah analisa detail atas semua elemen kerja setiap karyawan dengan menonjolkan resiko-resiko yang mungkin terjadi dalam pekerjaan sehari-hari karyawan yang bersangkutan. JSA dibuat oleh supervisor bersama-sama dengan karyawan yang bersangkutan. Sebelum memulai pekerjaan setiap karyawan harus mempelajari dan menghayati JSA yang dipersiapkan untuknya. (5) Safety Training Observation Program adalah suatu teknik mendidik dan membiasakan setiap karyawan untuk mengidentifikasi unsafe act dan unsafe condition yang ditemuainya. (6) Good Housekeeping adalah syarat penting untuk setiap safety program. Kebersihan dan keteraturan tempat kerja adalah faktor-faktor yang memberi impresi sekilas mengenai karakter suatu lingkungan kerja. (7) Award program dilaksanakan sebagai motivasi dan recognition atas usaha bersama yang telah berhasil memelihara tingkat keselamatan kerja yang tinggi.

EVALUASI SMK3
Pada dasarnya pemantauan dan evaluasi K3 di perusahaan adalah salah satu fungsi manajemen K3 dalam perusahaan yang berupa suatu langkah yang diambil untuk mengetahui dan menilai sampai sejauh mana proses kegiatan K3 di perusahaan itu berjalan, mempertanyakan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan dari suatu kegiatan K3 dalam mencapai tujuan yang ditetapkan. Agar penerapan SMK3 di dalam perusahaan benar-benar komprehensif, evaluasi penerapan SMK3 (Occupational Health and Safety Management Systems) atau yang disingkat OHSMS di dalam organisasi dapat dikategorikan sebagai berikut: (1) SMK3 Virtual (Virtual OHSMS), artinya organisasi telah memiliki elemen SMK3 dan melakukan langkah pencegahan yang baik, namun tidak memiliki sistem yang mencerminkan bagaimana langkah pengamanan dan pengendalian risiko dijalankan. (2) SMK3 salah arah (Misguide OHSMS) artinya, organisasi telah memiliki elemen sistem manajemen K3 yang baik, tetapi salah arah dalam mengembangkan langkah pencegahan dan pengamanannya. Akibat, isu atau potensi bahaya yang bersifat kritis bagi organisasi terlewatkan. (3) SMK3 Acak (Random OHSMS) artinya organisasi yang telah menjalankan program pengendalian dan pencegahan risiko yang tepat sesuai dengan realita yang ada dalam organisasi, namun tidak memiliki elemen-elemen manajemen K3 yang diperlukan untuk memastikan bahwa proses pencegahan dan pengendalian tersebut berjalan dengan baik. Elemen K3 yang digunakan bersifat acak dan tidak memiliki keterkaitan satu dengan yang lainnya. (4) SMK3 Komprehensif (Comprehensive OHSMS) adalah organisasi yang menerapkan dan mengikuti proses kesisteman yang baik.
Elemen SMK3 dikembangkan berdasarkan hasil identifikasi risiko, dilanjutkan dengan menetapkan langkah pencegahan dan pengamanan, serta melalui proses manajemen untuk menjamin penerapannya secara baik.
Untuk mencapai penerapan SMK3 kelas dunia seperti tersebut di atas diperlukan faktor: (1) SMK3 harus komprehensif dan terintegrasi dengan seluruh langkah pengendalian yang dilakukan. Antara elemen implementasi dengan potensi bahaya atau resiko yang ada dalam organisasi harus sejalan. SMK3 di susun dengan pendekatan risk based concept sehingga tidak salah arah (misguide). (2) SMK3 harus dijalankan dengan konsisten dalam operasi satu-satunya cara untuk pengendalian risiko dalam organisasi. Semua program K3 atau kebijakan K3 yang diambil harus mengacu kepada SMK3 yang ada. Sebagai contoh, ketika organisasi akan melakukan proyek ekspansi fasilitas, maka dikembangkan program K3 untuk proyek yang tetap mengacu kepada SMK3 yang sudah ada. (3) SMK3 harus konsisten dengan hasil identifikasi bahaya dan penilaian risiko yang sudah dilakukan. Hal ini akan tercermin dalam penetapan objektif dan program kerja yang harus mengacu kepada potensi bahaya yang ada dalam organisasi. (4) SMK3 harus mengandung elemen-elemen implementasi yang berlandaskan siklus proses manajemen. (5) Semua unsur atau individu yang terlibat dalam operasi harus memahami konsep dan implementasi SMK3. (6) Adanya dukungan dan komitmen manajemen puncak dan seluruh elemen dalam organisasi untuk mencapai kinerja K3 terbaik. (7) SMK3 harus integrasi dengan sistem manajemen lainnya yang ada dalam organisasi (Jurnal K3, 2011).

P2K3
P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yaitu suatu lembaga kerjasama saling pengertian dan partisipasi antar pengusaha dan tenaga kerja yang dibentuk dalam perusahaan untuk membantu melaksanakan dan menangani usaha-usaha keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan.

SYARAT PEMBENTUKAN P2K3
Setiap tempat kerja dengan kriteria tertentu, pengusaha atau pengurus wajib membentuk P2K3. Kriteria yang dimaksud adalah (1) Tempat kerja dimana pengusaha atau pengurus mempekerjakan 100 orang atau lebih (2) Tempat kerja dimana pengusaha atau pengurus mempekerjakan kurang dari 100 orang, akan tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang mempunyai resiko yang besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran radioaktif.

PROSEDUR PEMBENTUKAN
Keanggotaan P2K3 terdiri dari unsur pengusaha dan tenaga kerja yang susunannya terdiri atas Ketua, Sekretaris dan Anggota. Ketua P2K3 adalah pimpinan perusahaan atau salah satu pimpinan perusahaan yang ditunjuk. Sekretaris P2K3 adalah Ahli K3 atau Petugas K3 di perusahaan. Perusahaan yang mempunyai tenaga kerja 100 orang atau lebih, jumlah anggota sekurang-kurangnya 12 orang, terdiri dari 6 orang mewakili pengusaha/pimpinan dan 6 orang mewakili pekerja.
Langkah pembentukan P2K3 terdiri dari tahap persiapan yang meliputi penetapan dan menjalankan pokok-pokok kebijakan mengenai K3 secara umum serta tujuannya. Kebijakan tentang K3 harus dituangkan secara tertulis karena sangat penting bagi manajemen dan pihak-pihak terkait. Pimpinan perusahaan menyusun daftar calon anggota P2K3 yang digariskan oleh unit kerjanya masing-masing dan memutuskan diantara para calon tersebut yang akan menjadi calon anggota P2K3. Setelah calon anggota P2K3 disusun, maka calon anggota tersebut dikumpulkan dan diberi pengarahan singkat tentang kebijakan pimpinan perusahaan dalam hal K3. Selama dalam tahap menyusun kebijakan tentang K3 dan pengurus calon anggota P2K3, pimpinan perusahaan dapat melakukan konsultasi dengan kantor Disnakertrans setempat untuk mendapatkan petunjuk-petunjuk teknis yang diperlukan dalam proses pembuatan P2K3 yang dianggap masih belum jelas.
Tahap pelaksanaan yaitu membentuk P2K3. Setelah perusahaan berhasil menyusun calon anggota P2K3 maka dilanjutkan dengan pembentukan P2K3 secara resmi oleh pimpinan perusahaan dan kemudian melaporkannya kepada Disnakertrans setempat, pimpinan perusahaan dapat sekaligus mengajukan permohonan tertulis untuk mendapatkan pengesahan.

TUGAS DAN FUNGSI P2K3
Permenaker No. PER-04/MEN/1987 tentang P2K3 serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja Pasal 4 (1) menyatakan bahwa “P2K3 mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha atau pengurus mengenai masalah K3”. selanjutnya untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut, maka P2K3 mempunyai fungsi: (1) Menghimpun dan mengelola data tentang K3 di tempat kerja. (2) Membantu menunjukkan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja tentang berbagai faktor bahaya di tempat kerja yang dapat menimbulkan gangguan K3, termasuk bahaya kebakaran, peledakan serta cara penanggulangannya, faktor yang dapat mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja, alat pelindung diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan, cara dan sikap yang benar dan aman dalam melaksanakan pekerjaannya. (3) Membantu pengusaha atau pengurus dalam mengevaluasi cara kerja, proses dan lingkungan kerja, menentukan tindakan koreksi dengan alternatif terbaik, mengembangkan sistem pengendalian bahaya terhadap K3, mengevaluasi penyebab timbulnya kecelakaan, penyakit akibat kerja serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan, mengembangkan penyuluhan dan penelitihan di bidang keselamatan kerja, higene perusahaan, kesehatan kerja dan ergonomic, melaksanakan pemantauan terhadap gizi kerja dan menyelenggarakan makanana di perusahaan, memeriksa kelengkapan peralatan keselamatan kerja, mengembangkan pelayanan kesehatan kerja, mengembangkan laboratorium K3, melakukan pemeriksaan laboratorium dan melaksanakan interpretasi hasil pemeriksaan, menyelenggarakan administrasi keselamatan kerja, higene perusahaan dan kesehatan kerja. (4) Membantu pimpinan perusahaan menyusun kebijakan manajemen dan pedoman kerja dalam rangka upaya meningkatkan keselamatan kerja, higene perusahaan, kesehatan kerja, ergonomi dan gizi tenaga kerja.
Agar fungsi P2K3 tersebut dapat berjalan dengan efektif, maka tugas-tugas pengurus harus diuraikan secara jelas dalam bentuk “Job Discribtion” antara lain: (1) Ketua P2K3 mempunyai tugas memimpin semua rapat pleno P2K3 atau menunjuk pengurus lainnya untuk memimpin rapat pleno, menentukan langkah kebijakan demi tercapainya pelaksanaan program-program yang telah digariskan organisasi, mempertanggung jawabkan pelaksanaan K3 di perusahaannya kepada pemerintah melalui pimpinan perusahaan, mempertanggung jawabkan program-program P2K3 dan pelaksanaannya kepada direksi perusahaan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program-program K3 di perusahaan. (2) Wakil Ketua mempunyai tugas melaksanakan tugas-tugas ketua dalam hal ketua berhalangan dan membantu pelaksanaan tugas ketua sehari-hari. (3) Tugas Sekretaris adalah membuat undangan rapat dan membuat notulen rapat, memberikan bantuan atau saran-saran yang diperlukan olek seksi-seksi untuk kelancaran program-program K3, membuat laporan ke departemen-departemen perusahaan tentang adanya potensi bahaya di tempat kerja. (4) Tugas Anggota adalah melaksanakan program-program yang telah ditetapkan sesuai dengan bidang tugas masing-masing, melaporkan kepada ketua atas setiap kegiatan yang telah dilaksanakan.

KINERJA P2K3
Secara efektif P2K3 dapat mengadakan pertemuan atau sidang rutin sekurang-kurangnya adalah 3 bulan sekali. P2K3 mungkin dapat memutuskan untuk mengadakan pertemuan lebih sering, dan di sebagian besar tempat kerja, P2K3 mengadakan pertemuan setiap bulan agar mereka lebih mampu menangani isu-isu K3 di tempat kerja, menyusun rencana, menerapkan dan memantau program-programnya secara efektif. Suatu hal yang sangat penting adalah bagaimana selalu menjaga antusia dan komitment seluruh pengurus dan anggota P2K3.
Pertemuan/sidang-sidang secara reguler akan dapat membantu dan dengan menetapkan tanggal khusus pertemuan (seperti; senin pertama atau sabtu pertama setiap bulan), sehingga memudahkan seluruh anggota untuk mengingat dan menghadiri pertemuan serta dapat menyesuaikan dengan aktivitas kerja lainnya. Namun demikian, pertemuan dapat ditunda apabila sekurang-kurangnya separuh anggota menghendaki dengan berbagai alasan dan kepentingan perusahaan.
Di samping pertemuan/sidang rutin, P2K3 dapat mengadakan sidang khusus terutama bila menghadapi hal-hal yang bersifat mendadak, seperti setelah terjadi kecelakaan kerja atau kerugian-kerugian yang diakibatkan oleh proses kerja. Dalam sidang sebaiknya dibicarakan materi-materi yang menyangkut permasalah K3 di tempat kerja atau masalah-masalah lain yang relevan dengan peningkatan kinerja K3.

EFEKTIFITAS KINERJA P2K3
Terdapat banyak cara yang dapat dilakukan agar organisasi P2K3 dapat berjalan dan berfungsi secara efektif antara lain: (1) Para perwakilan yang duduk dalam organisasi P2K3 harus betul-betul mengerti tentang kondisi yang ada di dalam tempat kerja. Hal ini dapat mengurangi kebingungan tentang prosedur kerja dan pengaturan K3 di tempat kerja. (2) P2K3 memerlukan dukungan dari manajemen untuk dapat bekerja secara efektif. (3) Panitia harus mengadakan pertemuan secara reguler. Frekuensi pertemuan mungkin sebulan sekali, tiga bulan sekali atau tergantung kebutuhan. (4) P2K3 harus mempunyai suatu kejelasan tujuan yang dimengerti oleh seluruh anggotanya. (5) P2K3 harus mempunyai agenda yang tersusun untuk setiap pertemuan, sehingga program yang direncanakan dapat dilaksanakan dengana baik. Setiap anggota P2K3 harus mempunyai kesempatan yang sama untuk menyumbangkan hal-hal yang diagendakan. (6) Suatu hal yang sangat penting adalah bahwa salah satu senior manajer harus duduk di dalam kepengurusan, sehingga setiap keputusan dapat segera diambil. (7) Efektivitas kerja P2K3 sangat ditentukan oleh kemampuan personel yang terlatih baik dari sisi manajemen maupun dari sisi pekerja. Dengan demikian, pemahaman tentang isu-isu K3 sangat vital dan dipahami oleh kedua belah pihak. (8) Peran dari ahli K3 di dalam P2K3 adalah sebagai penasehat atau pemberi saran, sehingga harus berada pada posisi yang netral, tetapi memberikan saran teknis dan informasi lainnnya yang diperlukan untuk kepentingan organisasi. (9) Perwakilan pekerja yang duduk didalam keanggotaan P2K3 harus dipilih oleh para pekerja dan mencerminkan keberadaan berbagai serikat pekerja yang ada di tempat kerja. (10) Kehadiran secara reguler oleh seluruh anggota P2K3 merupakan hal yang penting, dan tidak hanya untuk membangun hubungan di dalam organisasi, tetapi juga untuk menunjukkan bahwa anggota melihat K3 sebagai suatu prioritas. Kehadiran secara reguler dari anggota juga dapat membantu mengembangkan kerjasama didalam penyelesaian masalah-masalah K3 yang dihadapi.

LAPORAN KEGIATAN P2K3
Atas operasioanal kegiatan P2K3, maka ketua P2K3 harus membuat dan menyampaikan laporan secara reguler baik kepada pemerintah maupun kepada pimpinan perusahaan yang bersangkutan. Laporan kegiatan P2K3 kepada pemerintah disampaiakan kepada Kepala Dinas atau kepala Kantor yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten atau kota setempat dalam bentuk laporan triwulan dan ditembuskan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Propinsi dan Dewan K3 Propinsi. Sedangkan laporan kepada pimpinan perusahaan yang bersangkutan dibuat dan disampaikan setiap setelah diselenggarakan pertemuan baik pertemuan rutin maupun pertemuan khusus.

DAFTAR RUJUKAN
Jamaludin, 2012. Langkah tepat Implementasi Sistem Manajemen K3 di

Kepmenaker No 155/Men/1984 tentang Tugas,Fungsi, dan Mekanisme Kerja
P2K3 dan Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Permenaker No 04/1987 tentang P2K3 dan serta Tata Cara Penunjukkan Ahli K3.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : Per. 05/Men/1996 tentang Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Purba, D., 2012. Keselamatan dan Kesehatan Kerja– P2K3, (Online),
(http://purba-officer.blogspot.com/2011/10/p2k3.html), diakses 16 Nopember 2012.

Undang-Undang Dasar RI 1945 Pasal 27 ayat (2)

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2912)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918).

Undang-Undang RI No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.

Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.

Wardana, C. S. L., 2012. Pengertian dan Fungsi P2K3, (Online), (http://cai-
sl.blogspot.com/2012/07/pengertian-dan-fungsi-p2k3.html), diakses 16 Nopember 2012.

Wahyudin, A., 2012. Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja –
P2K3, (Online), (http://abunajmu.wordpress.com/2012/02/15/panitia-pembina-keselamatan-dan-kesehatan-kerja-p2k3/), diakses 16 Nopember 2012.

______, 2011. Dasar Hukum Penerapan SMK3, Jurnal K3, (Online),

______, 2011. Bagaimana Cara Perencanaan SMK3, Jurnal K3, (Online),
(http://jurnalk3.com/bagaimana-cara-perencanaan-smk3.html), diakses 17 Nopember 2012.

______, 2011. Bagaimana Penerapan SMK3 di Dunia Kerja Part 1, Jurnal K3,
(Online), (http://jurnalk3.com/bagaimana-penerapan-smk3-di-dunia-kerja-part-1.html), diakses 17 Nopember 2012.

______, 2011. Bagaimana Penerapan SMK3 di Dunia Kerja Part 2, Jurnal K3,
(Online), (http://jurnalk3.com/bagaimana-penerapan-smk3-di-dunia-kerja-part-2.html), diakses 17 Nopember 2012.

______, 2011. Cara Mengevaluasi SMK3, Jurnal K3, (Online),
(http://jurnalk3.com/cara-mengevaluasi-smk3.html), diakses 17 Nopember 2012.

______, 2011. Penerapan SMK3 Bagian 3, Jurnal K3, (Online),
(http://jurnalk3.com/penerapan-smk3-bagian-3.html), diakses 17 Nopember 2012.

______, 2011. Tujuan SMK3, Jurnal K3, (Online), (http://jurnalk3.com/tujuan-
smk3-2.html), diakses 17 Nopember 2012.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar